"Pelaku memliki utang besar, puluhan juta rupiah termasuk ke bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku mengunakan cara modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari yang dipasang di medsos," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap. "Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," tutur Kapolres Garut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut arisan bodong aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan
Artikel Terkait