GARUT, iNews.id - EM, pengelola arisan bodong ditangkap petugas Polres Garut di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Tersangka EM melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah.
Penangkapan terhadap EM dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 66 orang.
Total kerugian puluhan korban itu mencapai Rp517.250.000. "Pelaku menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga Juni 2022 dengan sasaran puluhan korban merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, modus arisan bodong yang dilakukan EM dilakukan dengan cara mengunggah ajakan bergabung di berbagai media sosial untuk menarik korban.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut arisan bodong aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan
Artikel Terkait