GARUT, iNews.id - EM, pengelola arisan bodong ditangkap petugas Polres Garut di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Tersangka EM melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah.
Penangkapan terhadap EM dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 66 orang.
Total kerugian puluhan korban itu mencapai Rp517.250.000. "Pelaku menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga Juni 2022 dengan sasaran puluhan korban merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, modus arisan bodong yang dilakukan EM dilakukan dengan cara mengunggah ajakan bergabung di berbagai media sosial untuk menarik korban.
"Pelaku memliki utang besar, puluhan juta rupiah termasuk ke bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku mengunakan cara modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari yang dipasang di medsos," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap. "Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," tutur Kapolres Garut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut arisan bodong aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan
Artikel Terkait