Pada 2011, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun meski telah ada putusan MA, surat putusan tersebut tak kunjung diberikan kepada kejaksaan untuk dieksekusi. PN Purwakarta baru menyerahkan surat putusan itu pada akhir 2021 ke Kejari Purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta berantas korupsi kasus korupsi Terpidana kasus korupsi kejari purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta pn purwakarta
Artikel Terkait