Ratusan orang unjuk rasa di depan PN Purwakarta. Mereka mempertanyakan eksekusi terpidana korupsi tertunda selama 10 tahun. (Foto: iNews/IRWAN)

Pada 2011, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun meski telah ada putusan MA, surat putusan tersebut tak kunjung diberikan kepada kejaksaan untuk dieksekusi. PN Purwakarta baru menyerahkan surat putusan itu pada akhir 2021 ke Kejari Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network