Mereka menyampaikan lima tuntutan utama. Satu diantaranya, mendesak PN Purwakarta untuk menjelaskan tertundanya eksekusi putusan MA atas kasus korupsi makan minum selama 10 tahun.
"Kami mendesak pimpinan PN Purwakarta bertanggung jawab dan menelusuri siapa yang telah mempermainkan hukum," kata Elan Sopian, koordinator aksi.
Sementara itu, PN Purwakarta bingung bisa terjadi penyerahan putusan tertunda selama 10 tahun. "PN Purwakarta sedang menelusuri penyebab penyerahan putusan itu terlambat 10 tahun. Jika ada oknum yang bermain, akan ditindak tegas," kata Faisol, juru bicara PN Purwakarta.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan anggaran makan minum pada 2006. Ternyata, terjadi korupsi anggaran tersebut. Setelah dilakukan persidangan pada 2010, majelis hakim PN Purwakarta memvonis terdakwa pemilik catering tidak bersalah. Namun jaksa mengajukan banding dan kasasi.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta berantas korupsi kasus korupsi Terpidana kasus korupsi kejari purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta pn purwakarta
Artikel Terkait