PURWAKARTA, iNews.id - Ratusan orang yang tergabung berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Rabu (5/1/2022) siang. Mereka mempertanyakan kepada pengadilan terkait eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi makan dan minum terlambat 10 tahun.
Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi tersebut telah inkrah sejak 2011 silam. Namun, PN Purwakarta baru memerintahkan Kejari Purwakarta mengeksekusi terpidana pada 2021.
Unjuk rasa yang sempat diramaikan dengan debus dan seni pencak silat ini mendapat pengawalan ketat polisi. Selain menyebabkan puluhan sidang tertunda, aksi ratusan orang yang menutup Jalan Raya KK Singawinata itu pun sempat menyebabkan kemacetan panjang.
Dalam orasinya, para pemgunjuk rasa meminta penegak hukum untuk tidak mempermainkan hukum. Pengadilan dan penegak hukum lain diminta tidak mencedrai hati masyarakat. Pengunjuk rasa menduga ada kelalaian dan ada mafia hukum di pengadilan.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta berantas korupsi kasus korupsi Terpidana kasus korupsi kejari purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta pn purwakarta
Artikel Terkait