PURWAKARTA, iNews.id - Ratusan orang yang tergabung berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Rabu (5/1/2022) siang. Mereka mempertanyakan kepada pengadilan terkait eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi makan dan minum terlambat 10 tahun.
Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi tersebut telah inkrah sejak 2011 silam. Namun, PN Purwakarta baru memerintahkan Kejari Purwakarta mengeksekusi terpidana pada 2021.
Unjuk rasa yang sempat diramaikan dengan debus dan seni pencak silat ini mendapat pengawalan ketat polisi. Selain menyebabkan puluhan sidang tertunda, aksi ratusan orang yang menutup Jalan Raya KK Singawinata itu pun sempat menyebabkan kemacetan panjang.
Dalam orasinya, para pemgunjuk rasa meminta penegak hukum untuk tidak mempermainkan hukum. Pengadilan dan penegak hukum lain diminta tidak mencedrai hati masyarakat. Pengunjuk rasa menduga ada kelalaian dan ada mafia hukum di pengadilan.
Mereka menyampaikan lima tuntutan utama. Satu diantaranya, mendesak PN Purwakarta untuk menjelaskan tertundanya eksekusi putusan MA atas kasus korupsi makan minum selama 10 tahun.
"Kami mendesak pimpinan PN Purwakarta bertanggung jawab dan menelusuri siapa yang telah mempermainkan hukum," kata Elan Sopian, koordinator aksi.
Sementara itu, PN Purwakarta bingung bisa terjadi penyerahan putusan tertunda selama 10 tahun. "PN Purwakarta sedang menelusuri penyebab penyerahan putusan itu terlambat 10 tahun. Jika ada oknum yang bermain, akan ditindak tegas," kata Faisol, juru bicara PN Purwakarta.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan anggaran makan minum pada 2006. Ternyata, terjadi korupsi anggaran tersebut. Setelah dilakukan persidangan pada 2010, majelis hakim PN Purwakarta memvonis terdakwa pemilik catering tidak bersalah. Namun jaksa mengajukan banding dan kasasi.
Pada 2011, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun meski telah ada putusan MA, surat putusan tersebut tak kunjung diberikan kepada kejaksaan untuk dieksekusi. PN Purwakarta baru menyerahkan surat putusan itu pada akhir 2021 ke Kejari Purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta berantas korupsi kasus korupsi Terpidana kasus korupsi kejari purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta pn purwakarta
Artikel Terkait