Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata JPU.

Ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang diduga melibatkan dirinya. 

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus mengatakan, dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. 

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang 14 Oktober hingga 24 Oktober. 

Pertama, Ajay menyerahkan uang Rp100 juta. Kedua, uang lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. 

Ketiga, Ajay menyerahkan uang Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network