Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

Untuk diketahui, Ajay M Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. 

Dakwan tersebut diungkapkan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (30/11/2022) lalu. Jaksa mengatakan, sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi ada kegiatan penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sampai Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. 

Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta. Keduanya bertemu di hotel yang telah dijanjikan. 

Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network