Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/12/2021). (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Ali Fikri menyatakan, pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa M Fauji Rahmat pada Kamis (19/5/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari (jadwal) sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali  Fikri. 

Diketahui, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf b UU Tipikor dalam dakwaan pertama. Lalu Pasal 11 UU Tipikor dalam dakwaan kedua. Terakhir Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network