Kapolres Kuningan AKBP Dhandi Aryanda menggelar konferensi pers kasus judi online. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

KUNINGAN, iNews.id - NS, eks perangkat Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi gegara diduga jadi agen pencari member untuk situs judi online HALO69 dan JURAGAN69. Akibat perbuatannya, NS terancam 6 tahun penjara.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, petugas menangkap NS karena selain bekerja sebagai pencari member untuk situs judi online HALO69, juga mempromosikan situs judi JURAGAN69 melalui media sosial dengan menggunakan nama samaran Gilang.

Penangkapan terhadap NS, kata Kapolres Kuningan, berawal dari temuan akun di media sosial oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan dengan nama PS Globe Kuningan. Di dalam akun tersebut terdapat dua situs judi online, yakni HALO69 dan JURAGAN69 sebagai sponsor utama. 

“Kedua situs ini menjadi sponsor utama PS Globe Kuningan dan tercantum dalam kaos klub tersebut. Di dalamnya terdapat tulisan yang bermuatan perjudian,” kata Kapolres Kuningan, Selasa (13/9/2022). 

Setelah dilakukan penyelidikan, ujar AKBP Dhany Aryanda, ternyata pemilik akun tersebut adalah NS alias Gilang bin YT. Kemudian petugas mengamankan NS beserta barang bukti 11 kaos tim sepak bola PS Globe Kuningan warna hijau dengan gambar sponsor situs HALO69.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network