Kompol Danu Raditya Atmaja menyatkaan, barang bukti 906 butir obat terlarang yang disita dari tangan tersangka ET, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Trihex.
Modus tersangka mengedarkan obat terlarang itu dengan sistem cash on delivery (COD) dengan para pemesan. "Pengungkapan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam mencegah penyebaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba polresta cirebon
Artikel Terkait