ET, warga Losari, Kabupaten Cirebon digelandang polisi. Pemuda ini ditangkap karena mengedarkan obat terlarang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Kompol Danu Raditya Atmaja menyatkaan, barang bukti 906 butir obat terlarang yang disita dari tangan tersangka ET, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Trihex. 

Modus tersangka mengedarkan obat terlarang itu dengan sistem cash on delivery (COD) dengan para pemesan. "Pengungkapan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam mencegah penyebaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network