KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 153.437 butir obat keras tertentu dari berbagai merek, yang akan diedarkan selama ramadhan di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang. Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial SI alias Rizal (27) dan MN alias Cenas (46) warga Aceh.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya orang yang keluar masuk membawa bungkusan di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
"Atas laporan itu kemudian polisi dari Timsus Sanggabuana melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Kami juga mencari orang dengan ciri-ciri yang sudah kami ketahui," kata Wirdhanto, Senin (27/3/2023).
Setelah menunggu akhirnya Timsus Sanggabuana menemukan orang yang dicurigai datang ke sebuah rumah di Kelurahan Tanjungpura. Rumah tersebut akhirnya diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu.
"Setelah kami amati ternyata rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan. Kemudian kami melakukan penggerebekan dengan disaksikan RT dan RW setempat. Di dalam rumah tersebut kami mengamankan SI beserta barang bukti," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait