Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut dia, dilakukan dari hasil pengembangan. Jajaran Satresnarkoba yang berasa di lapangan berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi dan pelaku dapat ditangkap langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait