SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Sukabumi menangkap bandar obat keras ilegal di Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Selasa (8/11/2022) dini hari. Tersangka berinisial DB (19) diketahui warga Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.
"Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/2022) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ujar AKP Yudi Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/11/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut dia, dilakukan dari hasil pengembangan. Jajaran Satresnarkoba yang berasa di lapangan berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi dan pelaku dapat ditangkap langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait