Menurut, Wakapolres Sumedang, Kompol Asep Agustoni, tiga tersangka ditangkap pada 23 Oktober 2021 dan tiga lainnya berhasil diringkus sehari kemudian.
"Narkoba itu merusak generasi muda kita, makanya upaya pencegahan terus dilakukan. Untuk modus para tersangka ini dengan menggunakan medsos atau face to face," kata Wakapolres, Selasa (26/10/2021).
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait