Wakapolres Sumedang, Kompol Asep Agustoni menanyai salah satu dari enam tersangka pengedar narkoba. (Foto: iNewsTv/Beben HVA)

SUMEDANG, iNews.id - Kasus peredaran narkoba melalui media sosial (medsos) dan bertransaksi melalui cash on delivery (COD) semakin marak. Seperti yang terungkap di Sumedang, sebanyak enam orang pengguna dan kurir narkoba jenis sabu berhasil ditangkap polisi.

Keenam tersangka, yakni berinisial TSM alias Bkack, IL alias Doyok dan AS alias Geletruk, ketiganya warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sementara ketiga tersangka lain, masing-masing ARK, YS dan JR, warga Kota Bandung.  

Mereka ditangkap di lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Keenamnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Sumedang.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, sasaran peredaran dari sabu tersebut adalah mahasiswa di kawasan Jatinangor, Sumedang. 

Menurut, Wakapolres Sumedang, Kompol Asep Agustoni, tiga tersangka ditangkap pada 23 Oktober 2021 dan tiga lainnya berhasil diringkus sehari kemudian. 

"Narkoba itu merusak generasi muda kita, makanya upaya pencegahan terus dilakukan. Untuk modus para tersangka ini dengan menggunakan medsos atau face to face," kata Wakapolres, Selasa (26/10/2021). 

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda sebanyak Rp1 miliar.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network