Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Danu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait