Seorang pria muda ditangkap polisi di Cirebon lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi)

CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AS (28) ditangkap di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kosan tersangka.

Hasilnya, pihaknya menemukan narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Dari penangkapan AS jumlah barang bukti sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Danu. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network