Kasatresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja menunjukkan barang bukti obat terlarang milik tersangka MY. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Modus operandi pelaku MY dalam mengedarkan obat terlarang, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, bertemu dengan konsumen. "Pelaku MY menggunakan hasil menjual obat terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pengangguran dan belum menikah," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatresnarkoba Polresta Cirebon, pelaku MY dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network