Modus operandi pelaku MY dalam mengedarkan obat terlarang, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, bertemu dengan konsumen. "Pelaku MY menggunakan hasil menjual obat terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pengangguran dan belum menikah," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatresnarkoba Polresta Cirebon, pelaku MY dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
polresta cirebon obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait