Kasatresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja menunjukkan barang bukti obat terlarang milik tersangka MY. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - MY, warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon, Kamis (14/7/2022). Pemuda pengangguan ini diduga mengedarkan obat terlarang selama dua bulan.

Dari tangan MY, polisi menyita 3.136 butir obat terlarang, terdiri atas 2000 Dextro, 1000 butir Trihex, dan 136 Tramadol. Petugas juga mengamankan barang bukti handphone dan uang Rp14.000. Hasil penjualan barang haram itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"MY mengaku membeli obat terlarang itu dari Rio yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," Kasatresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Mapolresta Cirebon.

Modus operandi pelaku MY dalam mengedarkan obat terlarang, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, bertemu dengan konsumen. "Pelaku MY menggunakan hasil menjual obat terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pengangguran dan belum menikah," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatresnarkoba Polresta Cirebon, pelaku MY dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network