BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi di persidangan. Permintaan itu dilayangkan karena istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata JPU Ikhsan Nasrulloh di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, istri Doni Salmanan bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh. Keduanya disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi.
Dalam dakwaan, Doni yang berjuluk crazy rich Bandung itu didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Editor : Agus Warsudi
Affiliator Binary Option binary option Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kabupaten bandung
Artikel Terkait