BANDUNG, iNews.id - Pegawai Damri Cabang Bandung, SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ternyata belum ditahan. Tersangka tersebut masih bebas berkeliaran.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendy menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif terkait penahanan SS yang diduga menggelapkan uang perusahaan Rp1,2 miliar itu.
"Akan dipertimbangkan sepanjang alasan objektif dan subjektif sudah terpenuhi," ujar Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Taufik juga mengaku, belum bisa memastikan proses penahanan SS mengingat proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Tunggu tanggal mainnya," kata dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menambahkan, penahanan SS tergantung keputusan dari penyidik.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait