Atas potensi disclaimer itu, lanjut Jaksa KPK, Ihsan Ayatullah kemudian melapor kepada Ade Yasin. Menanggapi laporan tersebut, Ade Yasin kemudian meminta Ihsan Ayatullah untuk mengatasi potensi disclaimer tersebut, agar LKPD mendapatkan predikat WTP.
"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan DID yang berasal dari APBN," ucap Jaksa KPK.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait