Dono Gom Gom Sibarani (kanan) dan Dian Permana alias Rimbil (kiri), dua pembunuh wanita bertato yang mayatnya ditemukan di lahan kosong Arcamanik, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan fakta-fakta penyidikan, kami menduga ini pembunuhan berencana. Itu dilihat dari pelaku menyewa hotel, menyediakan minuman keras, lalu mencekik korban sampai tewas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network