Dono Gom Gom Sibarani (kanan) dan Dian Permana alias Rimbil (kiri), dua pembunuh wanita bertato yang mayatnya ditemukan di lahan kosong Arcamanik, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Tersangka Dono Gom Gom Sibarani (33) membunuh wanita bertato Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlin dengan tangan kosong. Dono Gom Gom mencekik leher korban Nanay Berlyn sampai tewas di dalam kamar hotel pada Rabu 2 Maret 2022 malam.

Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pelaku Dono Gom Gom dan Dian Permana alias Rimbil (25) yang ditangkap di Kota Bandung beberapa hari setelah mayat korban Nanay Berlyn ditemukan di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

"Dia (Dono Gom Gom) membunuh korban dengan tangan kosong. Pelaku mencekik leher korban (Nanay Berlyn) di kamar hotel," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Setelah korban tewas, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pelaku Dono Gom Gom meminta bantuan Dian Permana membawa jenazah Nanay. Pada Rabu 2 Maret 2022 malam, pelaku Dono Gom Gom dan Dian Permana membawa mayat korban menggunakan motor. 

Mereka sempat berkeliling Kota Bandung dengan pososi korban Nanay di tengah, diapit oleh pelaku Dono Gom Gom dan Dian Permana. Setelah tiba di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, kedua pelaku membuang mayat Nanay.

"Selanjutnya mereka pulang ke rumah masing-masing (tidak kabur ke luar kota). Kedua pelaku ditangkap di Bandung," ujar Kombes Pol Aswin.

Fakta korban Nanay Berlyn tewas akibat dicekik ini seusai hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Selain itu, ditemukan luka memar di leher korban.

"Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat kehabisan napas dan ada luka di leher," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (6/3/2022).  

Diberitakan sebelumnya, Dono Gom Gom Sibarani (33) mengaku cemburu sehingga berniat membunuh Rizna Apriliandhiny alias Nany Berlyn yang baru dipacarinya selama dua bulan. 

"Tersangka DG (Dono Gom Gom) dan DP (Dian Permana alias Rimbil) ini kenal dengan korban (Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn). Pelaku Dono Gom Gom dan korban pacaran kurang lebih dua bulan. Ada motif cemburu ya antara tersangka (Dono) dan korban (Nanay Berlyn)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pelaku Dono Gom Gom sempat membicarakan kecemburuan itu di rumah Dono di Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Namun berujung cekcok dan tak ada titik temu. 

Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan mereka di Hotel Anda, Cikudapateuh, Kecamatan Sumurbandung, Kota Bandung. "Di kamar hotel mereka sempat mengonsumsi minuman keras. Saat korban tertidur, terjadilah pembunuhan di kamar hotel tersebut," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung. 

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kecemburuan itu diduga ada unsur perselingkuhan di antara korban. Namun penyidik masih akan mendalami pengakuan dan motif pembunuhan ini. 

"Iya, perselingkuhan. Jadi ini dugaan ya. Saat ini, menurut tersangka (Dono Gom Gom) adalah perselingkuhan di antara mereka. Ini (pengakuan dan motif) perlu pendalaman lagi," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatan kejinya, Dono Gom Gom Sibarani (33) dan Dian Permana alias Rimbil (25), dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana, beradasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban.

Kedua pelaku, menyiapkan minuman keras untuk dikonsumsi bersama korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono Gom Gom Sibarani, warga Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung ini, mencekik korban Rizna alias Nanay Berlyn sampai tewas.

"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan fakta-fakta penyidikan, kami menduga ini pembunuhan berencana. Itu dilihat dari pelaku menyewa hotel, menyediakan minuman keras, lalu mencekik korban sampai tewas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network