"Iya, perselingkuhan. Jadi ini dugaan ya. Saat ini, menurut tersangka (Dono Gom Gom) adalah perselingkuhan di antara mereka. Ini (pengakuan dan motif) perlu pendalaman lagi," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatan kejinya, Dono Gom Gom Sibarani (33) dan Dian Permana alias Rimbil (25), dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana, beradasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban.
Kedua pelaku, menyiapkan minuman keras untuk dikonsumsi bersama korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono Gom Gom Sibarani, warga Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung ini, mencekik korban Rizna alias Nanay Berlyn sampai tewas.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus pembunuhan korban pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis
Artikel Terkait