DM, residivis curanmor ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Tersangka DM mencari secara acak target motor yang akan dicuri. Setelah mendapatkan target motor, pelaku merusak kunci kontak kendaraan.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah STNK, satu unit motor hasil curian, satu kunci kontak kendaraan, dan delapan mata kunci leter T," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network