Tersangka DM mencari secara acak target motor yang akan dicuri. Setelah mendapatkan target motor, pelaku merusak kunci kontak kendaraan.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah STNK, satu unit motor hasil curian, satu kunci kontak kendaraan, dan delapan mata kunci leter T," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
polres karawang Kabupaten Karawang bekasi bogor residivis curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor ditembak pelaku curanmor tertangkap
Artikel Terkait