DM, residivis curanmor ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

KARAWANG, iNews.id - DM, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) roboh ditembak Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang. Aksi curanmor DM sangat meresahkan warga Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arif Bustomi mengatakan, tersangka DM ditangkap di Desa Batujaya, Kecamatan Rengasdengklong, Kabupaten Karawang, pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku DM melawan saat akan ditangkap. Karena itu dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Berkat kesigapan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang, pelaku tidak berkutik," kata Kasatreskrim Polres Karawang, Sabtu (20/5/2023)

Tersangka DM, ujar AKP Arif Bustomi, merupakan residivis pencurian motor yang telah berulangkali melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polres Karawang, Bekasi, dan Bogor. Karena itu, DM merupakan target kepolisian.

"Dalam aksinya ada 13 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Karawang dan beberapa TKP lain di Kabupaten Bekasi dan Bogor," ujar AKP Arif Bustomi.

Kasatreskrim Polres Karawang menuturkan, keberadaan DM dapat diketahui berbekal keterangan saksi-saksi dan informasi masyarakat. 

Setelah mendapatkan informasi itu, tutur dia, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang langsung bergerak menangkap pelaku di Desa Batujaya, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

"Tim mendatangi lokasi persembunyian pelaku lalu dilakukan penangkapan," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.

Saat diminta menunjukkan TKP kejahatan dan kendaraan yang dicuri, kata AKP Arif Bustomi, pelaku berusaha mengelabui petugas.

"Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap AKP Arif Bustomi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar Kasatreskrim, pelaku DM melakukan curanmor dalam rentang waktu pukul 01.00-05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu.

Tersangka DM mencari secara acak target motor yang akan dicuri. Setelah mendapatkan target motor, pelaku merusak kunci kontak kendaraan.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah STNK, satu unit motor hasil curian, satu kunci kontak kendaraan, dan delapan mata kunci leter T," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network