Sesampainya di pengadilan, Kang Dedi masuk ke ruang mediasi. Di tempat tersebut sudah hadir Anne Ratna Mustika selaku pihak yang menggugat cerai. Tak lama mediasi pun dilanjut ke materi sidang pokok perkara.
Ditemui seusai sidang, Neng Anne mengatakan, soal pokok materi gugatan. Pertama adalah soal rumah tangganya bermasalah sejak beberapa tahun belakangan. “Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” kata Anne Ratna Mustika.
Menurut Neng Anne, perselisihan terjadi karena soal manajemen keuangan rumah tangga yang dianggap tidak terbuka. Kemudian Kang Dedi dianggap tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepadanya.
Anne merasa mengalami kekerasan verbal atau KDRT secara psikis. “Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam ruma tangga kami. Sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Neng Anne.
Setelah Anne Ratna Mustika meninggalkan PA Purwakarta, Kang Dedi memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut Kang Dedi, tidak sepenuhnya mediasi gagal. Sebab dalam mediasi perkara, hak asuh anak yang semula menjadi pokok perkara berhasil diselesaikan, sehingga anak menjadi hak kedua belah pihak.
Editor : Agus Warsudi
anne ratna mustika Profil Anne Ratna Mustika bupati purwakarta purwakarta Kabupaten Purwakarta dedi mulyadi Kasus perceraian penyebab perceraian perceraian gugatan cerai
Artikel Terkait