Habib Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar mapolda jabar Kabid Humas Polda Jabar habib bahar habib bahar bin smith kasus habib bahar
Artikel Terkait