Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Habib Bahar bin Smith.

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Habib Bahar bin Smith. Polda Jabar langsung menahan Habib Bahar dalam kasus berita bohong. Penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Habib Bahar selama 12 jam.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan sejak, pukul 12.30 WIB, didampingi oleh pengacaranya. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar. Habib Bahar datang dengan mobil Alphard hitam nopol B 2644 TBS.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network