Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/9/2022).

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/9/2022). Habib Bahar bin Smith bebas pada, pukul 03.00 WIB.

Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren miliknya di daerah Bogor. Habib Bahar dibebaskan berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sebelumnya, PN  Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith 6,5 bulan penjara. JPU mengajukan banding ke PT Bandung dan banding dikabulkan.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network