Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait tudingan kuasa hukum yang menyebut kasus Habib Bahar bin Smith diproses secepat kilat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, proses hukum kasus Habib Bahar telah sesuai prosedur. 

"Seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan, sesuai prosedur. Nah untuk penanganan kasus saudara BS (Bahar Smith) ini seluruh penanganan, prosedur, sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Jadi bisa dibilang semua normal," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar menilai penanganan kasus yang menjerat kliennya terlalu cepat. Sebab, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa.

"Kalau untuk ulama, oposisi, (proses hukum) secepat kilat. Kalau untuk penguasa itu lama. Hukum hanya berpihak kepada penguasa. Coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," kata Ichwan kepada wartawan melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu. 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam. 

Kombes Pol Arief menyatakan, penetapan tersangka Habib Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar. 

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya. 

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial. 

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar. 

Habib Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network