Harjono meminta kasus ini harus menjadi perhatian. Dia menduga ada kelompok-kelompok tertentu yang dibuat para pelajar dan rentan jadi pemicu terjadinya perselisihan. "Ini warning bagi semua pihak, sekolah harus bisa mengawasi aktivitas siswanya," tutur Harjono.
Seperti diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MRN (14), YA (14) dan MR (16).
Mereka terbukti telah melalukan aksi pengeroyokan di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, pada Minggu (15/6/2022).
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan pengeroyokan pelajar cimahi Disdik Cimahi dinas pendidikan cimahi kota cimahi
Artikel Terkait