Harjono menyatakan, tiga pelaku penganiayaan yang saat ini ditahan pihak kepolisian masih tercatat sebagai siswa SMP di Kota Cimahi. Pihak sekolah juga belum mengeluarkan mereka yang kini masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). "Statusnya belum dikeluarkan dari sekolah karena menunggu proses hukum dulu selesai," ujar Harjono.
Disdik Cimahi, tutur Harjono, menghargai proses hukum yang ditempuh keluarga korban dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Saat ini yang bisa dilakukan adalah mencarikan solusi agar hak belajar ketiga siswa SMP yang kini menjadi ABH tersebut tetap bisa terpenuhi.
Terlebih mereka pada awal Juni 2022 mendatang akan menghadapi jadwal ulangan semester, mengingat mereka tercatat sebagai siswa kelas 8. Jangan sampai hak mereka dalam mendapatkan pendidikan terganggu selama proses hukumnya berjalan.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan pengeroyokan pelajar cimahi Disdik Cimahi dinas pendidikan cimahi kota cimahi
Artikel Terkait