Sementara hal yang meringankan, tutur Hera, yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana melalui perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp100 juta.
Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp100 juta kepada Yana Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap Aliran suap kasus suap wali kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung yana mulyana
Artikel Terkait