Korban dan ibunya, lanjut Parlan, tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Bahkan korban sering main dengannya ketika ibunya sedang bekerja di sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Cicurug. Kemungkinan aksi bejat dilakukannya pada waktu rumah sedang kosong sehingga pelaku leluasa berbuat cabul kepada korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Dan saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Cicurug," ujar Parlan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait