SUKABUMI, iNews.id - Hati-hati ketika meninggalkan anak sendirian di dalam rumah, bukan tidak mungkin orang yang kita percaya justru menjadi pelaku pencabulan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, seorang anak di bawah umur dicabuli pamannya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi, mengamankan seorang paman yang diduga telah berbuat cabul terhadap keponakannya sendiri. Pelaku diamankan setelah ibu korban melapor ke polisi atas dugaan tindak asusila itu.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, terduga pelaku berinisial L (40) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang telah mencabuli korban berinisial NSA (7) yang merupakan keponakannya.
"Sebelum ditangkap, terduga pelaku ini telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali. Setelah mengetahui perbuatan itu, orang tua korban langsung melaporkannya ke kami," ujar Parlan kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut Parlan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan tindak pencabulan tersebut pada Kamis (14.4/2022) lalu dan pada saat itu juga Unit Reskrim Polsek Cicurug langsung mengamankan pelaku.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait