"Iya (menerima laporan). Kami (penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat ini melakukan) giat verifikasi dan gelar kecil dulu untuk menentukan apa ada pidananya. Dalam proses ini pihak terlapor belum dipanggil," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik akan mempelajari lebih dulu laporan tersebut. "Sudah diterima laporannya. Dipelajari dulu motifnya seperti apa dan yang dilaporkan bagaimana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Kabid Humas Polda Jabar, Minggu (20/12/2020). agus warsudi
Editor : Agus Warsudi
kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian ujaran kebencian ujaran kebencian di facebook puspomad anggota tni ad Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait