Ujaran kebencian. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melaporkan pemilik akun media sosial dengan nama "Alzena Kanzia Farzana" dan beberapa akun medsos terafiliasi ke Polda Jabar. Akun-akun tersebut diduga melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan identitas TNI AD dan persatuan istri prajurit TNI AD.

Pospom TNI AD melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Sabtu 19 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Puspom TNI AD meminta Polda Jabar mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan memproses hukum peradilan umum.

Sebab, akun Alzena Kanzia Farzana dan beberapa akun medsos terafiliasi menggunakan identitas TNI AD dan persatuan istri prajurit TNI AD diduga telah melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memuat penghinaan. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menerima laporan itu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network