BANDUNG, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melaporkan pemilik akun media sosial dengan nama "Alzena Kanzia Farzana" dan beberapa akun medsos terafiliasi ke Polda Jabar. Akun-akun tersebut diduga melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan identitas TNI AD dan persatuan istri prajurit TNI AD.
Pospom TNI AD melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Sabtu 19 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Puspom TNI AD meminta Polda Jabar mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan memproses hukum peradilan umum.
Sebab, akun Alzena Kanzia Farzana dan beberapa akun medsos terafiliasi menggunakan identitas TNI AD dan persatuan istri prajurit TNI AD diduga telah melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memuat penghinaan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menerima laporan itu.
"Iya (menerima laporan). Kami (penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat ini melakukan) giat verifikasi dan gelar kecil dulu untuk menentukan apa ada pidananya. Dalam proses ini pihak terlapor belum dipanggil," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik akan mempelajari lebih dulu laporan tersebut. "Sudah diterima laporannya. Dipelajari dulu motifnya seperti apa dan yang dilaporkan bagaimana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Kabid Humas Polda Jabar, Minggu (20/12/2020). agus warsudi
Editor : Agus Warsudi
kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian ujaran kebencian ujaran kebencian di facebook puspomad anggota tni ad Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait