Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi. (Foto : iNews.id/Ilham Nugraha)

Untuk itu, pihaknya meminta beberapa desa itu untuk diperiksa, termasuk oknum LBH-nya sebagai penerima. Apalagi, menurut data yang dimilikinya ada puluhan kades yang mentransfer kepada oknum LBH. 

"Kurang lebih 60 desa yang telah melakukan transfer itu bisa lebih. Nominal transfernya itu, satu desa ada yang Rp6 juta sampai Rp9 juta ke oknum LBH," katanya. 

Rohmat menegaskan, saat ini LPI tengah menunggu rekomendasi yang telah diterima dari DPMD dan diserahkan ke Inspektorat, kembali diserahkan ke APH. 
 
"Rekomendasi dari DPMD sudah dilayangkan ke inspektorat dan DPRD, tinggal menunggu rekomendasi itu diserahkan ke APH. Tentu kita akan kawal rekomendasi itu sampai menjadi produk hukum, bukan lagi jadi produk kertas," ujar Rohmat. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network