Rohmat menegaskan telah melakukan unjuk rasa pada Kamis (28/07/2023) lalu ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Aksi itu untuk meminta kepala Dinas untuk merekomendasikan terkait hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Hasil pemeriksaan beberapa desa yang diduga sudah melakukan transfer ke rekening oknum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang mana persoalan ini bukan persoalan sepele," ujar Rohman.
Hal itu dilakukan karena jelas diduga keras ada dugaan penyalahgunaan anggaran DD, karena uang transfer kepada oknum LBH itu tidak sesuai peruntukkannya. Mereka berdalih itu untuk bantuan hukum.
"Memang secara regulasi mereka selalu beracuan pada Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Tapi bukan berarti untuk aparatur kepala desa kan," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait