Jasad korban M Stefanus Edityalay saat ditemukan di Cisewu, Garut, terjerat kabel listrik. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Tersangka RN ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan isteri korban dan sejumlah saksi lainnya. 

"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri. Sementara istrinya (korban) tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ucap Kapolres Garut. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga. Seperti, vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lain-lain. 

Akibat perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis, yakn, Pasal 340 KUHP, subsidair 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network