Seusai menjerat leher majikannya tersebut, tutur Kapolres Garut, pelaku RN yang bekerja sebagai sopir pribadi, membungkus jenazah korban dengan plastik, taplak meja, dan bed cover cokelat. Jenazah kemudian dimasukan ke dalam mobil korban jenis Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor polisi (nopol) D 1887 AFL.
"Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Pelaku membawa jenazah korban ke Cisewu Garut untuk membuang jenazah di tepi jalan," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban M Stefanus Edityalay terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. TKP pembunuhan di rumah korban, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Jenazah korban ditemukan warga di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Sabtu (20/8/2022). Penemuan mayat berlumuran darah dengan leher dijerat kabel listrik itu kemudian diselidiki intensif oleh Polsek Cisewu dan Satreskrim Polres Garut. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas korban dan mengungkap kasus pembunuhan ini.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait