Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan kronologi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah sebagai tersangka utama. Selain itu, Mimin, istri kedua Yosef pun ditetapkan sebagai tersnagka. Begitu juga dengan Arighi dan Abi. Mereka disangkakan turut serta atau membantu kejahatan.

"Yosef Hidayah dijerat Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancamana hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara. Sedangkan, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dijerat Pada 55 dan 56 KUHPidana," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network