KUNINGAN, iNews.id - Seorang warga nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Kuningan dan Cirebon dengan dalih terdesak kebutuhan Lebaran. Namun, sebelum merayakan Lebaran dengan uang haram itu, aksi warga Desa Panawuan ini harus dihentikan petugas.
Tersangka berinisial FA diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Staresnarkoba) Polres Kuningan di sebuah gang Jalan Raya Bandorasa, Kuningan. Pada saat penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 39,99 gram. Tersangka pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kami menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik bening seberat 39,99 gram. Rencananya sabu itu akan dia edarkan di wilayah Kuningan dan Cirebon," kata Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, Kamis (29/4/2021).
Di hadapan petugas, FA mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial W, penghuni Lapas di Bandung dengan modus tempel di tong, dengan upah Rp100.000/gram. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama keluarga untuk kebutuhan Lebaran.
Dia juga mengaku, hanya sebagai kurir dan berhubungan dengan penghuni Lapas melalui telepon seluler. Rencananya sabu itu akan diedarkan dengan paket kecil dengan harga antara Rp1 hingga 2 juta.
Hingga saat ini petugas masih terus menyelidiki dengan memintai keterangan tersangka, termasuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan Lapas ini.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait