Ilustrasi virus Corona penyebab Covid-19. (Foto: Istimewa)

"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam kepgub tersebut.

Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut.

"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.

Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network