"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam kepgub tersebut.
Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut.
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.
Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Cegah covid Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 COVID-19 gelombang kedua covid-19 Provinsi Jawa Barat PSBB Provinsi Jawa Barat PPKM gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait