BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 27 kota dan kabupaten di Provinsi Jabar. Penyebabnya, penularan Covid-19 masih mengganas di Jawa Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang PSBB Proporsional di Provinsi Jabar dalam Penanganan Covid-19 yang ditetapkan tanggal 25 Januari 2021. Namun kepgub itu belum ditandatangani oleh Ridwan Kamil.
Dalam salinan Kepgub Jabar yang beredar di kalangan wartawan tersebut, PSBB proporsional atau PPKM di 27 kabupaten/kota di Jabar mulai diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, khususnya ruang intensive care unit (ICU), dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota di Jabar masih menunjukkan kasus penularan Covid-19 belum menurun signifikan.
Pertimbangan lainnya, langkah pemberlakuan PSBB proporsional di seluruh wilayah Jabar itu diambil untuk menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Covid-19.
Kepgub menegaskan, masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional. Jika penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan, maka tidak menutup kemungkinan PSBB proporsional akan diperpanjang.
Editor : Agus Warsudi
Cegah covid Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 COVID-19 gelombang kedua covid-19 Provinsi Jawa Barat PSBB Provinsi Jawa Barat PPKM gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait